JAKARTA – Pengusaha pemilik merek KasoMAX, Tedi Hartono meminta keadilan atas dugaan monopoli nama jenis barang sebagai merek dagang. Tedi berharap keadilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Harapan atas keadilan itu buntut perseteruan merek antara “Kaso” dan “KasoMAX”. Dikatakan Tedi, konflik ini bermula dari pendaftaran merek “Kaso” oleh pihak lain pada 2010, meskipun nama tersebut merujuk pada jenis barang, yakni rangka atap rumah. Menurut Tedi, upaya tersebut telah memonopoli istilah yang seharusnya bersifat umum.
“Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” ungkap Tedi dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/12).
Menurut survei dan fakta, kata Tedi, Kaso adalah nama jenis barang. Namun, Tedi sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana pelanggaran merek akibat menggunakan nama Kaso.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tedi, Teddy Anggoro menegaskan, pendaftaran nama jenis barang sebagai merek bertentangan dengan prinsip merek dagang. Anggoro lantas membandingkan kasus ini dengan situasi serupa.
Misalnya, kata Anggoro, jika nama “kopi” didaftarkan sebagai merek, maka penggunaannya oleh orang lain akan dianggap pelanggaran. “Hal ini sama dengan kasus “kaso”. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” ujar Anggoro.
Adapun Tedi Hartono sebelumnya telah mendaftarkan merek “KasoMAX” dan “KasoLUM”. Namun, meskipun KasoLUM diterima, KasoMAX sempat ditolak hingga akhirnya disetujui melalui proses banding.
Sayangnya, setelah gugatan oleh pemilik merek Kaso, pendaftaran KasoMAX dibatalkan, dan Tedi bahkan sempat dua kali menjadi tersangka kasus pidana pelanggaran merek. Dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, klaim pemilik merek Kaso didasarkan pada kesamaan nama yang dianggap membingungkan konsumen.
Anggoro memastikan bukti yang diajukan timnya seharusnya cukup kuat untuk membantah klaim tersebut. Akhirnya, kata Anggoro, pihaknya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dengan harapan keadilan ditegakkan,” ungkap Anggoro.
Tak hanya kasasi, pihak Tedi juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar bertindak tegas jika MA memutuskan bahwa pendaftaran merek “Kaso” melanggar aturan.
Konflik ini melibatkan dua perusahaan baja ringan, di mana pemilik merek Kaso, PT Tatalogam Lestari, mendaftarkan mereknya sejak 2010. Adapun Tedi baru mendaftarkan merek KasoMAX pada 2021.
Sengketa hukum terus berlanjut meski keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan. Tedi merasa dikriminalisasi.
“Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI,” tegas Anggoro.