JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) membeberkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan adanya tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung hingga November lalu. Selain itu, sebanyak 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
“Dari total 147 laporan yang diregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana, 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran,” kata Rahmat Bagja di Jakarta pada Rabu (4/12).
Rahmat Bagja bahkan menjelaskan, pelanggaran netralitas paling banyak terjadi di provinsi Banten.
“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketidaknetralan, maupun ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara.
“Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” bebernya.
Untuk proses pelanggaran di masa Pilkada, Bagja mengatakan ada 59 peristiwa dugaan pembagian uang.
“Sebanyak delapan peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” ucapnya.
Kemudian, dia mengatakan bahwa terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.