MAKASSAR – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 11 TPS direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun kemungkinan jumlah TPS akan bertambah karena ini hanya data sementara.
“Total 11 TPS akan gelar PSU,” jelas Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, dikutip Minggu (1/12).
Kata Saiful, 11 TPS tersebut tersebar di delapan wilayah daerah Susel.
Di antaranya, di Tana Toraja dua TPS, Enrekang tiga TPS, Makassar satu TPS, Maros satu TPS, Bone satu TPS, Soppeng satu TPS, Luwu satu TPS, dan Luwu Timur satu TPS.
Sementara untuk wilayah lainnya masih dilakukan kajian hukum terkait pelanggaran yang diduga terjadi saat pencoblosan.
“Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan,” jelas Saiful.
Penyebab PSU, lanjut Saiful, di antaranya ada pemilih terbukti mencoblos lebih dari satu kali.
Ada juga pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan bukan penduduk setempat berdasarkan KTP namun ikut memilih.
Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di salah satu TPS di Luwu Timur. Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih.
“Toraja, salah satunya ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” katanya.
TPS yang akan menggelar PSU tersebut juga bervariasi. Ada TPS yang harus PSU untuk Pilgub Sulsel dan Pilkada kabupaten/kota.
Saiful juga menegaskan KPU wajib melaksanakan rekomendasi PSU dari Bawaslu tersebut minimal 10 hari pasca pencoblosan.
“Ada khusus pemilihan gubernur ada khusus bupati/wali kota, ada keduanya. tergantung kasusnya. PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara secara normal,” katanya.