GOWA – Sebanyak 40 pelanggaran dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa, nomor urut 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama) di Bawaslu Kabupaten Gowa. Laporan tersebut, paling banyak terkait money politik (politik uang).
Dari 40 laporan tersebut, dua orang diantaranya sebagai terlapor adalah Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalia. Mereka ini dianggap melanggar peraturan Pemilu.
“Iya, pak Wamen P2MI dan Kabaharkam Polri kami laporkan juga di Bawaslu,” kata Tim Hukum Aurama, Ridwan Basri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).
Ridwan menjelaskan, keterlibatan Polisi bintang tiga itu sudah sejak tahapan pendaftaran.
Komjen Pol Fadil Imran diketahui berkunjung ke Kabupaten Gowa dengan dalih memberikan bantuan Alsinta kepada petani, khususnya masyarakat Kabupaten Gowa.
“kita melaporkan tokoh nasional, yang dari awal proses Pilkada Gowa sangat kelihatan cawe-cawe terhadap Pilkada Gowa. Dia tokoh institusi aparat penegak hukum yang memiliki kepentingan langsung di Pilkada Gowa ini,” tegas Ridwan Basri.
“Kami menilai kegiatan yang dia lakukan dalam hal ini bagi-bagi Alsinta di program Kementerian Pertanian. Namanya Komjen Pol Fadil Imran. Kami menilai bahwa, Kabahrkam sama sekali tidak ada korelasi dengan kementerian pertanian,” tambahnya.
Komjen Fadil Imran merupakan kakak kandung dari paslon 02, Husniah Talenrang. Ridwan menyebut, jika aksi bagi-bagi alsinta senilai Rp 20 miliar itu dalam kacamata politik, bukan kewenangan dari tugas Kabaharkam. Apalagi, pada saat itu terdapat Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
“Di situ ada menteri pertanian, yang seharusnya menyerahkan. Apa maksudnya, efek dari itu dan kami juga sudah melaporkan kepala dinas ketahanan pangan yang disebutkan dalam videonya, berdasarkan perintah kepala dinas kita diarahkan untuk mendukung salah satu paslon dalam hal ini nomor urut 02,” sambung dia.
Sedangkan Wamen P2MI, Dzulfikar dilaporkan karena saat pidato di hari jadi Kabupaten Gowa, sambutannya seakan mengarahkan warga untuk memilih pasangan dengan tagline Hati Damai.
“Wamen saat pidato terang-terangan cawe cawe mengarahkan warga Gowa agar menghadapi pilkada dengan hati damai, yang secara politik tegline paslon 02, serta memberikan ucapan negatif campaign terhadap paslon urut 01,” katanya.
Selain kedua tokoh tersebut, tim hukum Aurama juga melaporkan seorang staf ahli Wamen P2MI karena secara terbuka berkampanye di SMA Muhammadiyah Malino.
Anggota tim hukum Aurama, Muallim Bahar menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan sedikitnya 40 laporan ke Bawaslu Gowa atas sejumlah dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran yang paling banyak disorot adalah politik uang atau money politics yang melibatkan ASN khususnya para guru-guru di Kabupaten Gowa untuk kepentingan salah satu paslon.
Muallim menyebut, dugaan kecurangan Pilkada Gowa semakin masif dan terindikasi sistematis pasca bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan turun mengampanyekan paslon Hati Damai.
“Lonjakan dugaan kecurangan ini semakin massif pasca Adnan cuti kampanye, sejak logo pemerintah daerah Kabupaten Gowa terpampang jelas pada back drop saat kampanye di lapangan Limbung. Akhirnya hampir seluruh wilayah dengan massif melabrak aturan, mulai dari aparat desa, guru-guru dan ASN lainnya,” jelas Mualim Bahar.