GRESIK, HOLOPIS.COM – Para “pendekar” dari salah satu perguruan silat di kawasan Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus kekerasan dan perusakan properti oleh Polres Gresik, Jawa Timur.
Para tersangka yang ditangkap ini berjumlah 5 (lima) orang. Mereka diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka karena membakar motor dan merusak rumah warga.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Gresik, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nur Aziz. Ia mengatakan bahwa kelimanya masih diproses di kantornya.
“Sebanyak lima oknum anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka,” AKBP Nur Aziz kepada wartawan, Selasa (23/11).
Sebelumnya Polres Gresik mengamankan 42 orang anggota perguruan silat untuk dimintai keterangan. Namun dari jumlah tersebut hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari Lamongan dan Bojonegoro.
Pembakaran motor dan perusakan rumah warga itu berawal ketika ratusan anggota perguruan silat itu melakukan konvoi yang melintasi Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balungpanggang usai mendatangi Mapolsek Dawar Blandong.
Menurut Aziz, petugas kepolisian telah memberi pengawalan terhadap ratusan anggota perguruan silat itu. Namun karena kalah jumlah, polisi kewalahan sehingga terjadi aksi anarkistis pelemparan rumah warga.
Warga setempat bernama Razim mengatakan, bahwa perusakan rumah terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya terlelap tidur. Sontak situasi yang mengejutkan itu membuat dirinya dan keluarga takut, termasuk para warga di sekitar lokasi.
“Saya sempat ketakutan tidak berani keluar rumah,” ujarnya.