Holopis.com MAKASSAR  – Terbukti Melanggar tindak pidana pemilu, Kepala Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Yasmin divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta. Putusan ini dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/11). 

Dimana, Yarham terbukti secara sah mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang putusan pelanggaran tindak pemilu Yarham digelar di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (15/11) lalu.

Majelis hakim menyatakan Yarham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Yarham Yasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Pemilukada’, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yarham dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” demikian amar putusan.

Namun, hukuman penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Yarham menjalani masa percobaan selama enam bulan. Selain itu, Yarham juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4 juta.

“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena dipidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan, terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Yarham tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 4 Juta,” kata hakim.

Dalam amar putusan itu juga, terlampir bukti 1 box kartu yang berjumlah 99 lembar dengan bergambarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2 Andalan Hati,  Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu buah handphone merek Iphone 15 Pro Max berwarna Silver, milik terdakwa Yarham dirampas untuk negara,” ucap hakim.

Putusan pelanggaran pemilu, hakim membebankan terdakwa Yarham untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Diketahui, Yarham dilapor ke Bawaslu Sulsel setelah fotonya berpose dua jari memegang atribut Sudirman-Fatma menjadi viral di berbagai media sosial.

 ASN Pemprov Sulsel tersebut dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Dalam foto itu, Yarham tidak sendiri. Dua rekannya sesama ASN Pemprov Sulsel berinisial AM dan ZA, juga memeragakan simbol yang sama. Dalam perkara ini, AZ dan ZA masih sebatas saksi.