HOLOPIS.COM, BALIKPAPAN – Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri. ABH (9) menjadi korban kekerasan orang tuanya, pasalnya ABH menginap dirumah temannya tanpa memberitahukan dan meminta izin kepada orang tuanya.
Hal itu membuat S (50) yang merupakan ayah korban naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap anaknya.
“Sebabnya ABH pergi kerumah temannya tanpa izin terlebih dahulu dan menginap selama dua hari, sampai tidak pergi sekolah juga dua hari itu jadi membuat S marah, karena S telah mengetahui ABH dimana, maka langsung dijemput dan setelahnya S melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan, dengan cara ditampar berkali-kali, lalu dengan kaki dan gagang sapu hingga berakibat korban terluka,” tutur Kapolresta Kombespol Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, (13/11).
Tak terima dengan perbuatan ayahnya ABH pun mengadu ke neneknya dan spontan neneknya bersama ABH langsung mendatangi Polsek Balikpapan Barat mengadukan perbuatan S terhadap cucunya.
“Jadi yang melaporkan adalah nenek korban yang datang bersama korban,merasa tidak terima karena korban mengalami luka dibagian wajah, lengan, paha, kaki dan telinga,” lanjut Sukarman.
Setelah laporan tersebut, Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung menjemput tersangka untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan yang dilakukan S terhadap anaknya yang masih dibawah umur tersebut, S dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 4 jo pasal 76 c UU no. 35 tahun 2014 dan pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2024 dengan ancaman 3,6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 72 juta.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengungkapkan tentang pentingnya pendidikan anak di lingkungan keluarga.
“Mari kita jaga dan didik anak-anak kita karena merekalah aset keluarga dikemudian hari, sebagai orang tua jangan mudah terbawa emosi, jangan mudah terprovokasi, ataupun buruk sangka karena anak-anak adalah calon generasi emas bagi bangsa kita kedepan,” pesannya.