HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mendadak muncul di publik dengan pakaian dinasnya di kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada hari Senin, 11 November 2024.

Padahal, KPK sebelumnya mengaku kesulitan mendapatkan titik keberadaan Sahbirin tersebut dalam kesempatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui sekilas, bahwa Sahbirin alias Paman Birin menyandang status sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel sejak 8 Oktober lalu.

Seperti meledek KPK, Paman Birin menyatakan bahwa dirinya selama ini ada dan tak pernah menghilang. Hal ini sekaligus untuk membantah ucapan pihak KPK yang menyebut dirinya tidak ada dan sulit untuk dicari.

“Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin, Senin (11/11).

Sahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Tak seperti koruptor yang sedang menyandang status tersangka, Paman Birin pun tampak disambut dengan sukacita oleh ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel.

Sebelumnya, Penyidik KPK mengklaim telah melakukan pencarian terhadap tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke sejumlah lokasi. Namun, Sahbirin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi, namun Sahbirin masih belum ditemukan.

“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11).

Senada dengan INdah, anggota Jubir KPK Budi Pasetyo juga menyampaikan hal serupa. Ia mengklaim tim penyidiknya kesulitan menemukan Paman Birim.

“Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus suap usai penetapan tersangka dan tidak diketahui keberadaanya.

Paman Birin disebut-sebut menerima fee 5 persen dari nilai proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

Saat ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kasus tersebut, antara lain ;

  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
  2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.