HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memutuskan untuk memberhentikan sementara 11 anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus judi online.
Dimana 11 pegawai itu telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum ikut serta dalam perlindungan judi online.
“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/11).
Kendati demikian, Meutya berdalih bahwa nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” imbuhnya.
Meutya kemudian menjelaskan, dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya.
Meutya menjanjikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” tutupnya.