HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang anggota polisi bernama Aipda Vicky Aristo Katiandago, mengeluhkan mutasi kepada dirinya yang sedang menangani kasus korupsi di Kabupaten Minahasa.
Kasus korupsi yang sedang ditanganinya, dikabarkan melibatkan orang penting di Kabupaten Minahasa.
Curhatan Aipda Vicky disampaikan melalui sebuah rekaman video, dan diunggah ke media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit 20 detik, diawali dengan perkenalan dirinya.
“Sebelumnya saya menjabat sebagai Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Minahasa. Jadi bidang tugas kami adalah menangani perkara tindak pidana korupsi,” katanya seperti dikutip Holopis.com dari akun X @neVerAl0nely, Minggu (3/11).
Dalam jabatannya, Aipda Vicky masuk dalam anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Minahasa.
“Saya ingat betul apa yang disampaikan Kabareskrim bahkan ada telegramnya, bahwa anggota Gakkumdu dalam menghadapi Pilkada 2024 tidak bisa dimutasikan terkecuali promosi atau demosi,” jelasnya.
Terkait mutasi yang dialaminya ini, Aipda Vicky kembali menjelaskan bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk memindahtugaskan dirinya.
“Nah, untuk masalah demosi ini sejak bertugas tahun 2005 saya belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana,” ungkapnya.
Aipda Vicky menduga bahwa alasan dirinya dipintah tugaskan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditanganinya. Ia mengaku menangani kasus korupsi pengadaan tas ramah lingkungan yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Minahasa.
“Terakhir, saya sedang menangani perkara korupsi di Kabupaten Minahasa yang menjadi perhatian publik, karena melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Minahasa,” bebernya.
Aipda Vicky pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk meninjau ulang mutasinya. “Jadi inti surat saya kepada Pak Kapolri ini untuk meninjau kembali mutasi saya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud,” katanya.
Aipda Vicky juga meminta izin kepada Kapolri supaya melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan itu.
“Penyelidikan kasus ini sudah saya mulai sejak Januari 2021. Namun, karena berbagai kendala, hambatan, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada 5 September 2024,” tuturnya.