HOLOPIS.COM, MAROS – Anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Marjan Massere dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Marjan dilaporkan karena diduga menghina pemilih Kotak Kosong dengan menyebut “Manusia Berbentuk Setan”.
“Saya habis melaporkan Marjan Massere salah satu anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait masalah video viral yang dilihat oleh semua kalangan masyarakat pengguna media sosial,” ujar relawan kolom kosong, Amir Kadir, dikutip Kamis (31/10).
Laporan resmi dimasukkan ke Bawaslu Maros, oleh Amir pada Rabu (30/10). Kemudian, laporan tersebut juga dibuat setelah video Marjan Massere yang diduga menghina pemilih kotak kosong tersebar di media sosial.
Amir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan acara bimbingan teknis yang pesertanya adalah jaringan partai Nasdem.
Namun dirinya menyayangkan tindakan dan ucapan yang dilontarkan anggota DPRD fraksi PAN tersebut.
“Saya laporkan Marjan Massere ini terkait masalah di mana dia tidak mengedukasi pembelajaran politik kepada masyarakat pada saat dia membawakan materi bimtek di salah satu tempat yang mana dia memberikan materi bimtek itu kepada tim jaringan partai NasDem,” jelas Amir.
menurut Amir, pernyataan Marjan yang menghina pemilih Kotak Kosong di Media Sosial (Medsos) itu melanggar aturan. Apalagi kata Amir, Marjan merupakan anggota DPRD Maros.
“Yang dia sampaikan itu sangat bertentangan dengan beberapa pasal yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait bahasanya yang mengatakan bahwa kotak kosong itu adalah setan yang harus dimusnahkan dengan membaca ayat suci Al-Quran,” tuturnya.
Seharusnya Marjan Massere kata Amir, mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih pada Pilkada Maros 2024. Bukan justru menghina pemilih kotak kosong.
“Harusnya mengedukasi masyarakat agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memilih di Pemilukada langsung,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, membenarkan telah menerima laporan dari warga yang melaporkan anggota DPRD Maros, Marjan Massere.
Saiyed mengatakan, pelapor telah melampirkan alat bukti berupa video dan akan segera ditindaklanjuti.
“Pelapor sudah melengkapi bukti-buktinya sehingga kita dari Bawaslu akan segera menindaklanjuti,” ucapnya.
Sebagai informasi, beredar potongan video anggota DPRD Maros, Marjan Massere, meminta kepada peserta di sebuah kegiatan untuk membacakan ayat suci Al-Quran ke pemilih kotak kosong karena dianggap kesurupan.
Namun jika setelah dibacakan ayat suci Al-Quran dan tetap ingin memilih kotak kosong, Marjan mengatakan bahwa itulah manusia yang berbentuk setan.
Sebagai informasi, Pilkada di Kabupaten Maros 2024 hanya memiliki satu pasangan calon yakni, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.