Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTANikita Mirzani atau yang juga akbra disapa Nikmir menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa anaknya, Laura Meizani atau Lolly.

Diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pihak Nikita sudah menjawab 58 pertanyaan yang semakin membuka persoalan Lolly dan Vadel Badjieh.

“Kita barusan selesai dilakukan pemeriksaan, pada intinya ada 58 pertanyaan, dan semuanya sudah dijelaskan. Dari hasil pertanyaan-pertanyaan yang tadi, semuanya itu semakin terbuka persoalan ini,” kata Fahmi kepada awak media, dikutip Holopis.com, Rabu (30/10).

Fahmi mengatakan, berbagai bukti yang terungkap sudah semakin menjelaskan kasus yang ia laporkan. Saksi-saksi yang dihadirkan juga semakin membuka kejelasan.

“Yang terpenting dari pertanyaan tadi itu ada yang paling inti ditanya, Laura Meizani Mawardi itu siapa, itu anak saya, yang lahir tanggal sekian, terus apa buktinya, ini buktinya dikeluarkan sama Nikita. Bukan anaknya orang-orang yang teriak-teriak selama ini,” kata Fahmi.

Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Akan Ditahan

Sementara itu Nikita Mirzani mengaku sudah lega pasa menjalani prosedur dari polisi. Ia mengatakan saat ini tinggal menunggu terlapor untuk dipanggil.

“Alhamdulillah lega udah selesai, akhirnya nggak ada BP lagi, tinggal nunggu dipanggil, yang terlapornya,” kata Nikita.

Saat ditanya apakah yang terlapor akan mengenakan baju oranye, Nikita Mirzani sebut ia sangat yakin dengan penangkapan Vadel Badjideh hingga 1 juta persen.

“1 juta persen,” kata Nikita Mirzani.

Ibu Lolly itu juga mengaku bahwa ia tidak mengalami kesulitan apapun saat menerima pertanyaan dari polisi. Apalagi hal itu semua sudah jelas.

Ia hanya mengaku geram mendengar fakta-fakta yang meliputi anaknya Lolly dan kekasih anaknya, Vadel Badjideh.

:Geram semua lah, Dokter Okky juga geram. Karena pas lihat hasil visumnya juga tahu, Dokter Okky juga dikasih tahu, karena Dokter Okky kan dokter. Kalau ditanya geram apa nggak pasti geram sebagai orang tua,” kata Nikita.

Sebagai informasi, sebelumnya Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. 

Laporann tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.