HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti 30,200 Kg sabu dan 8229 pil narkotika jenis baru.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, narkoba sebanyak itu berhasil diamankan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“TKP pertama dan kedua di Makassar, sedangkan TKP ketiga di Jalan Lolum Baku, BTN Alam Sabillah Kendari Sulawesi Tenggara,” jelas Irjen Yudhiawan saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10).

Dari tiga TKP ini kata dia, dari TKP pertama polisi hanya mengamankan 1 gram TKP kedua sekitar 6 Kg dan TKP ketiga 20 Kg.

“Barang haram ini dikendalikan oleh jaringan internasional dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),” ucapnya.

Modus operandi pelaku memasukkan barang haram ini masuk ke Sulawesi Selatan, yakni lewat ekspedisi dari Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka ada 6 orang. Taksiran nilai narkoba jenis sabu dan pil baru ini senilai Rp 50 miliar. Jika barang haram ini berhasil edar akan merusak 160 ribu orang warga Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar adalah 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga jukuman mati,” tegas Yudhiawan.

Yudhiawan berjanji akan terus mengembangkan kasus ini karena menurut dia, pasti masih banyak lagi. Mengingat selagi masih ada permintaan pasti barang haram itu selalu dikirim.

“Dengan berbagai resiko kita akan terus mengejar para pelaku lainnya. Kita juga anjurkan kepada masyarakat Sulsel untuk hati-hati. Karena narkotika ini sangat merusak generasi muda kita,” pungkasnya.