HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar empat brankas dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur. Empat brankas itu dibongkar penyidik KPK di rumah salah satu tersangka kasus ini pada Rabu, 23 Oktober.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, rumah salah satu tersangka itu berlokasi di Kota Samarinda. Sebelumnya brankas tersebut telah disegel lebih dahulu oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan pada Selasa 22 Oktober. Selain rumah di Kota Samarinda, tim penyidik pada hari yang sama juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutaikertanegara.
“KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/10).
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau membeberkan isi brankas yang dibongkar itu. Dia juga tidak memerinci soal tersangka dalam kasus ini.
“Terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tessa.
Adapun terkait penggeledahan, kata Tessa, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah bukti terkait kasus ini. Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan.
“Serta dokumen barang bukti elektronik,” tutur Tessa.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 September lalu ini.
KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek. Selain itu, komisi antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.