Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara MA (Mahkamah Agung) Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah menghormati proses hukum terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Kemudian, ia juga juga mengatakan bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi yang diputus pada hari Selasa (22/10/2024), atau sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.

“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” jelasnya.

Yanto mengatakan bahwa majelis hakim kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti alias Dini atau Andini meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.

Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.

“Selanjutnya salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya,” jelasnya.