HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menetapkan dua staf perawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar berinisial N dan N sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus kematian salah satu pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Sahrullah (42) di RS tersebut.
“Kita tetapkan dua tersangka berinisial N dan N,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada awak media, dikutip Selasa (22/10).
Devi menjelaskan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi atas meninggalnya seorang pasien. Karena menurut keluarga, ada kejanggalan dalam meninggalnya Sahrullah yang belum 24 jam mendapatkan perawatan. Sehingga keluarga Sahrullah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
“Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini,” ujarnya.
Kemudian, kata Devi atas kejadian tersebut satreskrim Polrestabes Makassar melakukan langkah-langkah, diantaranya mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Dari hasil autopsi, korban meninggal dunia karena patah tulang leher, namun pemeriksaan tersebut masih bersifat sementara.
“Kita laksanakan autopsi dengan hasil sementara, berdasarkan koordinasi dengan dokter terdapat patah di tulang lehernya, itu yang menjadi penyebab korban meninggal,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Devi bahwa adanya tanda jeratan leher yang mengakibatkan patah tulang, itu diduga menggunakan tali kekang untuk menenangkan korban yang saat itu agresif.
“Masih kita dalami, tapi dari keterangan saksi yang kita lakukan pemeriksaan, itu akibat adanya jeratan di leher untuk menenangkan korban Karena pada saat itu korban agresif. Sehingga dua pelaku menggunakan tali kekang untuk menenangkan korban,” ungkap Devi.
Atas dugaan adanya kelalaian, kedua staf perawat di RSKD Dadi Makassar berinisial N dan N, yang saat itu melakukan penjagaan terhadap korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam Pasal 359 dan 361 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta tersebut, kita sudah menetapkan dua orang perawat yang bertugas pada hari itu sebagai tersangka dengan pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.