HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal resmi menjabat sebagai Presiden RI periode 2024-2029 dalam waktu dekat, menggantikan Presiden RI saat ini, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu bakal dilantik menjadi orang nomor satu di Indonesia di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.
Untuk menunjang tugasnya sebagai Kepala Negara, Prabowo bakal dibantu oleh sejumlah staf khusus. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan Perpres tersebut, Prabowo bakal dibantu oleh 12 staf khusus, yang terdiri dari:
- Sekretaris Pribadi Presiden;
- Juru Bicara Presiden;
- Bidang Hubungan Internasional;
- Bidang Informasi/Public Relation;
- Bidang Komunikasi Politik;
- Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Bidang Komunikasi Sosial;
- Bidang Pangan dan Energi;
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
- Bidang Perubahan Iklim;
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
- Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Seluruh staf khusus presiden itu memiliki masa tugas yang sama dengan masa jabatan presiden. Mereka dalam menjalankan tugas akan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet (Seskab).
Selain itu, Presiden juga dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden langsung.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Dimana staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.