HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak melihat akan terjadinya tumpang tindih atas terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Lembaga antikorupsi itu justru menyambut positif keberadaan Kortastipidkor untuk upaya pemberantasan korupsi. 

“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan Korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (18/10). 

Dikatakan Tessa, KPK Mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif. 

“Untuk itu Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu Counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” kata Tessa. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10) dan diundangkan pada hari yang sama. 

Disebutkan dalam konsideran perpres itu, perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri. “Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor.

Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat. “Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri,” tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.