HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Seorang pria berinisial RP (18) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nyaris diamuk massa usai kedapatan maling knalpot motor milik warga.
Saat diciduk, RP mengaku nekat melakukan aksi pencurian knalpot guna mendapatkan biaya persalinan sang istri.
Video pengeroyokan terhadap RP beredar luas di media sosial. Dalam video terlihat RP menggunakan baju kaos biru, namun sudah tidak berdaya karena diamuk warga.
Warga juga mengikat kedua tangan RP karena geram asat kelakuannya.
Terlihat juga salah satu warga membawa sebuah kunci letter Y yang digunakan RP saat berupaya membuka knalpot motor milik korban yang terparkir.
Peristiwa terjadi di Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (11/10).
Kini RP pun menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bontoala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Sahrir mengatakan, peristiwa itu berawal saat pemilik motor curiga mendegar suara bising di pekarangan rumahnya.
Saat dicek rupanya RP tengah berupaya melakukan aksi pencurian knalpot motor.
“Pelaku itu ambil knalpot, dia buka dari motor korban yang terparkir di depan rumah. Jadi sementara dibuka (knalpot), tertangkap tangan oleh warga,” kata Sahrir saat dikonfirmasi Holopis.com, Sabtu (12/10) malam.
Sahrir menambahkan, RP nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat lantaran geram dengan aksinya.
Beruntung pihak kepolisian cepat datang ke lokasi dan mengamankan RP.
“Untuk menghindari amukan massa yang lebih besar, Binmas yang ada di sekitar TKP langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor. Tidak sempat diamuk warga, karena langsung diamankan anggota,” ucap dia.
Dari hasil pendalaman polisi, RP mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian.
Sahrir juga mengatakan, RP mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran butuh biaya persalinan.
“Pengakuan pelaku, baru kali itu melakukan. Tapi kita masih melakukan pedalaman lagi. Motifnya untuk keperluan istri melahirkan, pengakuan pelaku begitu untuk melahirkan istrinya,” ungkap Sahrir.
Meski knalpot motor tersebut belum sempat diambil RP, polisi bakal menerapkan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
RP bakal terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.