Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono menekankan, bahwa digitalisasi merupakan kebutuhan mutlak bangi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam Forum Think Tank Asia 2024 yang berlangsung di Auditorium CSIS Jakarta, pada Rabu (2/10) kemarin.

Dia menyebut, digitalisasi memiliki kekuatan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan sosial, di tengah tantangan global yang semakin kompleks, guna membuka akses pasar baru, memperluas kesempatan ekonomi, dan memberdayakan masyarakat

“Digitalisasi menyediakan peluang bagi banyak orang untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas mereka,” ujar Wamenkeu Thomas dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/10).

Wamenkeu juga menggarisbawahi, bahwa digitalisasi berperan peting dalam memberdayakan UKM dan perempuan, serta menciptakan lebih banyak peluang kerja di sektor ekonomi kreatif. Sehingga, digitalisasi ini juga mengurangi biaya dan memperluas peluang.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan mayoritas yang sudah melek digital, Wamenkeu meyakini potensi ekonomi digital cukup besar, dan Indonesia pun kata dia, telah siap untuk memimpin transformasi digital di kawasan Asia.

“Lebih dari 66 persen populasi Indonesia adalah pengguna internet, dan koneksi seluler sangat lazim,” tegasnya.

Dengan prediksi ekonomi digital yang mencapai USD 200 miliar pada tahun 2030, Indonesia tidak hanya siap bersaing, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan digital di kawasan.

Selanjutnya, Wamenkeu juga menekankan bahwa dengan Undang-Undang Omnibus Sektor Keuangan sebagai pijakan hukum yang kuat, pemerintah memastikan bahwa Indonesia siap menghadapi era digital dengan kebijakan yang proaktif.

“Undang-undang ini memperkuat landasan hukum untuk keuangan digital, termasuk mata uang digital, bank digital, teknologi keuangan, dan aset keuangan digital seperti crypto assets,” jelas Wamenkeu.

Selain itu, Wamenkeu menyebut bawah pemerintah juga memperkuat perlindungan konsumen keuangan, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, melalui pelaksanaan UU ini.