Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Video viral guru dan murid di gorontalo beredar luas di jejaring media sosial. Dimana guru dan murid itu berasal dari sekolah yang sama, yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo yang berada di bawah asuhan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku, yang dalam hal ini sang guru berinisial DH (57) itu akan mendapat saksi berat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegasnya dalam siaran pers Kemenag, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/9).

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” sambungnya.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.

Pada pasal 3 huruf f PP tersebut diatur, bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk sesegera mungkin memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial selepas video skandal Gorontalo itu viral.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas kepada yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.

Adapun sebelumnya, Polres Gorontalo telah resmi menetapkan oknum guru berinisial DH (57) tersebut sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman kepada wartawan.

Dalam kasus ini, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tutur Deddy.