HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga orang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Para tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/9).
Sayangnya saat ini Tessa belum menyampaikan identitas para tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Disebut-sebut AFI merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan DDWT pada Dayang Donna Walfiares Tania, anak Awang Faroek sekaligus CEO PT Aifa Kutai Energy (Industri, Coal, Mining, Trading & Contractor dan Ketum Kadin Kaltim. Sementara tersangka ROC merupakan pihak swasta.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Nanti akan disampaikan pada waktunya,” imbuh Tessa.
Para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (23/9) malam. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.