HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025.
Pengesahan UU APBN di tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (19/9).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus dalam rapat tersebut, seperti dikutip Holopis.com, seraya dijawab ‘Setuju’ oleh peserta rapat.
Lodewijk menyampaikan, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar), terdapat delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang menyetujui dan menerima RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Sementara fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan 37 catatan atas RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa APBN 2025 merupakan APBN transisi dari pemerintahan Jokowi menuju presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bendahara Negara tersebut menyampaikan, APBN 2025 disusun dengan semangat keberlanjutan, optimisme, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.
“Pemerintah secara tulus menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan dari Komisi I hingga XI, Banggar dan pimpinan, atas persetujuan RAPBN 2025 menjadi Undang-undang,” tuturnya.