HOLOPIS.COM, KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Karawang sejak Agustus hingga awal September 2024. Dalam operasi tersebut, 10 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur, berhasil diringkus.
Dalam konferensi pers, Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari lima laporan polisi yang masuk.
“Dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Ciater dengan satu tersangka,” kata Kapolres, dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/9).
Para pelaku menggunakan modus yang umum namun efektif, yaitu membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan menggunakan kunci T. Aksi mereka dilakukan di lokasi-lokasi yang sepi, menargetkan kendaraan milik warga yang lengah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Selain itu, salah satu tersangka juga didakwa sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara, tersangka penadah diancam hukuman hingga 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Kecamatan Kota Baru menjadi salah satu lokasi favorit para pelaku dalam melancarkan aksinya, dengan sepeda motor sebagai target utama. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.
Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di Karawang, sekaligus menambah rasa aman bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor. Polisi juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi.