Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabarkan bahwa pihaknya telah melakukan deportasi terhadap seorang wanita Filipina bernama Alice Guo atau Guo Hua Ping atau AG (34).

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam. Ia mengatakan bahwa AG merupakan buronan pemerintah Filipina atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Godam menjelaskan bahwa AG dideportasi pada hari Kamis pukul 18.00 WIB. Proses deportasi ini merupakan buah kerja sama antara pihaknya dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

“Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya,” kata Godam dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/9).

Kemudian, Godam juga menjelaskan bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

“Tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO,” ujarnya.

AG diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dideportasi, AG telah diperiksa polisi terkait dengan dugaan tindak kriminal.

Di sisi lain, rekan AG, yakni SG (40) dan KO (24), ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada hari Rabu (21/8). Keesokan harinya, Kamis (22/8), keduanya dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Polri terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,” kata Godam.

Ia menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN, sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada bulan Agustus lalu.