HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial mengungkapkan temuan mereka mengenai adanya potensi pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur.
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial atau KY, Joko Sasmita menyebut, mereka telah memberikan sanksi kepada tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk dipecat.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko dalam pernyataannya, Senin (26/8) seperti dikutip Holopis.com.
Joko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Oleh sebab itu, juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” katanya.
Joko memaparkan bahwa para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Tidak hanya itu, mereka juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.