Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

KY Rekomendasikan Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial mengungkapkan temuan mereka mengenai adanya potensi pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial atau KY, Joko Sasmita menyebut, mereka telah memberikan sanksi kepada tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk dipecat.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko dalam pernyataannya, Senin (26/8) seperti dikutip Holopis.com.

Joko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Oleh sebab itu, juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” katanya.

Joko memaparkan bahwa para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Tidak hanya itu, mereka juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kubu Arsjad Rasjid Buka Dialog dengan Anindya Bakrie

Kubu Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 membuka kesempatan untuk berdialog dengan Anindya Bakrie, yang merupakan Ketua Umum Kadin versi musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang disebut-sebu.

Potensi Koalisi dengan PDIP Menguat, Gerindra : Sering Kali Tujuan Kita Sama

Partai Gerinda tidak menampik wacana bergabungnya PDIP dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto semakin menguat.

Para PRT Bakal Bacakan Puisi untuk Puan di Depan Gedung DPR

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru