Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah video menunjukkan mobil Toyota Fortuner berkelir putih meresahkan masyarakat. Kali ini sikap egois pemiliknya yang memasang lampu tembak belakang super silau hingga mengganggu pengguna jalan lain di belakangnya.

Yang membuat geram adalah, bukan sekadar mobil tersebut menggunakan lampu tembak belakang super silau, akan tetapi plat nomor mobil tersebut menggunakan plat dinas TNI dengan nomor 1996-00.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh influencer Twitter / X @Heraloebss. Ia mempertanyakan apakah memang boleh mobil berplat TNI menggunakan lampu tembak semacam itu.

“Emang boleh mobil ber Plat TNI lampu belakangnya sesilau ini? Cuma Nanyak,” tulis @Heraloebss seperti dikutip Holopis.com, Minggu (25/8).

Sontak, video tersebut pun mendapatkan banyak reaksi negatif dari banyak netizen. Salah satunya adalah pemilik akun Cak Nur @Nurkiman2. Ia menilai bahwa mobil semacam itu patut untuk diberi pelajaran berharga.

“Perlu di Kamehameha mobil tersebut,” tulis Cak Nur.

Kemudian, ada juga pemilik akun @matgelung. Ia menilai bahwa penggunaan lampu semacam itu jelas membahayakan orang lain.

“Membahayakan org lain, oknum geblek,” tulis @matgelung.

Aturan Hukum

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengguna mobil Toyota Fortuner berplat TNI tersebut melanggar aturan. Tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJJ).

Seperti halnya di dalam Pasal 58. Di sana ditetapkan bahwa pengguna jalan dilarang menambahkan aksesoris atau perlengkapan kendaraan yang bisa membahayakan orang lain atau pengguna jalan lainnya.

Bunyi Pasal 58 UU LAJJ ;
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Sementara secara spesifik larangan penggunaan lampu tembak seperti dalam kendaraan Toyoa Fortuner berplat dinas TNI tersebut adalah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di dalam Pasal 106 disebutkan bahwa dilarang memasang lampu yang menyinarkan cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Bunyi Pasal 106 PP 55/2012 ;
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Denda Rp500.000

Penggunaan perlengkapan kendaraan yang bisa membahayakan pengendara lain semacam itu bisa dikenakan pidana kurungan maupun denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini termaktub di dalam Pasal 279 UU LAJJ, yang berbunyi ;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).