HOLOPIS.COM, JAKARTA – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi pungli oleh oknum polisi terhadap pengendara mobil yang melanggar rambu lalu lintas (lalin).
Diketahui jika pengendara mobil tersebut dimintai oleh oknum polisi itu sejumlah uang agar lolos dari sanksi tilang atas pelanggaran lalin yang ia lakukan.
Video aksi pungli yang dilakukan oleh oknum penegak hukum ini pun mencuat setelah diunggah ulang oleh akun @memomedsos.
Adapun dalam video tersebut, terlihat pengendara mobil bak hendak berputar arah. Namun tampak di rekaman itu sang sopir tidak memperhatikan rambu lalu lintas, karena fokus pada navigasi jalan di handphone.
Padahal di jalanan tersebut, rambu lalu lintas melarang pengguna jalan untuk berputar arah di jam tertentu. Alhasil, pengendara pickup tersebut pun di hentikan oleh oknum polisi yang sedang bertugas.
“Ini gak boleh (putar arah), masih sejam lagi, sampai jam 10,” ujar oknum polisi, seperti dikutip Holopis.com dari video tersebut, Minggu (11/8).
“Disuruh di map nih pak,” jawab pengendara pickup.
Kemudian sang oknum polisi tersebut pun langsung menawarkan bantuan kepada pengendara mobil, dengan catatan harus membayar uang senilai Rp 50.000.
Tidak sampai disitu oknum polisi itu juga terlihat mendesak sopir tersebut untuk segera memberikan uang tersebut, dan menolak diberi recehan.
“Mau dibantu apa? biar cepet jalan, jangan berlama lama,”kata oknum polisi, menawarkan bantuan kepada pengemudi yang melanggar lalin.
“Lima puluh ribu aja cepet, jangan recehan, jangan recehan,” tambah oknum polisi tersebut.
Oknum polisi kemudian mempersilahkan pengemudi tersebut lolos begitu saja, setelah menerima sejumlah uang yang tidak diketahui pasti berapa nominalnya.
“Sudah jalan, Hati-hati ya,” kata oknum polisi.