Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua umum ARUN (Advokasi Rakyat untuk Nusantara), Bob Hasan mengatakan ada yang luput dari perhatian terkait kasus Ronald Tannur yakni tentang konstruksi hukum yang telah dibangun.

Menurut pria yang juga praktisi hukum itu, dirinya tidak mau masuk terlalu dalam dengan pasal-pasal dakwaan maupun tersangka, yang tentunya ada pelibatan penyidik (polri) dan penuntutan (kejaksaan).

“Dalam artian, untuk posisi komentar maupun penilaian yang hanya merujuk pada putusan hakim saja bukanlah penyelesaian,” ujar Bob dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Jumat (2/8).

Bob menjelaskan, karena konstruksi hukumnya sudah dimulai sedini mungkin dengan tuntutan dari kejaksaan yang hanya 12 tahun.

“Adanya korban yang meninggal dunia apakah hanya dituntut 12 Tahun, dan ini sangat berpeluang hakim memutus lebih ringan dari tuntutan bahkan akhirnya Bebas,” jelasnya.

Oleh karena itu, ARUN berharap agar konstruksi hukum bisa dikoreksi dalam rangka perbaikan hukum dan untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia.

“Harapannya dari ARUN agar konstruksi hukum di awal memang harus betul–betul perlu dikoreksi,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa dengan nama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu, merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

Kabar bebasnya terdakwa pun viral, dan mendapat atensi dari Komisi III DPR RI yang juga sudah memanggil keluarga dan pengacara korban untuk dimintai keterangan terkait apa yang sudah terjadi.