HOLOPIS.COM, JAKARTA – KY (Komisi Yudisial) bakal menggunakan hak inisiatif mereka untuk melakukan pemeriksaan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, langkah tersebut diambil karena sorotan negatif masyarakat atas kinerja Pengadilan Negeri Surabaya.
“Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti dalam keterangannya pada Kamis (25/7) seperti dikutip Holopis.com.
Meski sudah mengambil hak inisiatif, Mukti juga mempersilahkan masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonisnya atas terdakwa kasus pembunuhan, yakni Gregorius Ronald Tannur.
Dalam amar putusannya, hakim Erintuah menyatakan vonis bebas kepada anak mantan Anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut karena tidak ada bukti sah dan meyakinkan bahwa Ronald menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah dalam pembacaan vonisnya di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7).
Kemudian, ia pun memerintahkan kepada Kejaksaan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan, serta melepaskannya dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Selain itu, hakim Erintuah juga memerintahkan agar seluruh nama baik Ronald Tannur dibersihkan dan dikembalikan seluruh hak-hak normatifnya sebagai warga negara.
“Memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” sambung hakim.