HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga Rumah Sakit diduga melakukan kecurangan atau Fraud atas klaim BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil audit sementara, tiga rumah sakit yang merugikan negara hingga Rp 35 miliar itu berada di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Demikian diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam diskusi ‘Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN’ di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Dikatakan Pahala, dugaan Fraud itu merupakan hasil audit atas klaim BPJS dan temuan Tim Gabungan KPK, Kemenkes, BPJS dan BPKP. Ia mengatakan, tim yang sudah dibuat sudah bergerak ke sejumlah rumah sakit melakukan audit klaim BPJS.
Hasilnya, ada temuan di rumah sakit swasta dengan rincian dua di Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Adapun modus kecurangan yang terjadi adalah berupa manipulasi catatan medis dengan total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
“Hasil dari Audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini yang kita angkat ke tim ini ada 3 RS gitu. Tiga RS ini melakukan merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dri BPJS kesehatan,” ungkap Pahala dalam diskusi, seperti dikutip Holopis.com.
Selain itu, rumah sakit ini menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Bahkan, sebagian temuan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar tiga ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis,” kata Pahala menambahkan.
Atas temuan ini terjadi dua fraud. Pertama yakni klaim tanpa ada pasien dan diagnosa medis yang tidak pas.
“Yang kita ambil cuma dua, phantom billing sama medical diagnose yang gak pas, yang digelembungkan,” kata Pahala.
Menurut Pahala, temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana ini sudah disampaikan ke pimpinan KPK. Melalui Tim Penindakan, lembaga antikorupsi siap mengusutnya.
“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah Kejaksaan atau KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” tegas Pahala.