Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024
NewsEkobizAkhirnya Satgas Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Efektif Kerja Pekan Depan

Akhirnya Satgas Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Efektif Kerja Pekan Depan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, Satgas impor ini akan efektif menjalankan tugasnya pada pekan depan, atau tepatnya pada hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang.

“Sesuai janji Kemendag akan dibentuk Satgas (pengawasan impor),” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/7).

Dia pun menjelaskan, pembentukan satgas tersebut berangkat dari adanya kasus impor produk-produk ilegal dengan harga murah, yang pada akhirnya berdampak pada banyaknya industri tekstil yang gulung tikar.

“Nah oleh karena itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impornya,” katanya.

Adapun satgas impor ini berisi 11 anggota yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan dan pemerintah kota serta provinsi.

Mereka akan bertugas melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor.

Namun Zulhas menegaskan, tidak semua jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas Impor. Hanya barang-barang tertentu yang diawasi, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Fokus pengawasannya pun yaitu importir atau distributor,” tandas Zulhas.

Zulhas menambahkan, dasar hukum pembentukan Satgas ini yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Pembentukan satgas juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

OJK Catat Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Rp 1.959 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kredit atau pembiayaan berkelanjutan Perbankan yang telah disalurkan hingga tahun 2023 mencapai Rp 1.959 triliun.

Pasar Modal Sepekan, Ada Pencatatan 1 Obligasi di BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja pasar modal di Indonesia selama sepekan terakhir, atau selama periode 9 - 13 September 2024 mengalami peningkatan. Dimana pada periode tersebut, terdapat 1 pencatatan obligasi di pasar modal.

Asmindo Sebut Pembangunan IKN Jadi Berkah Bagi Industri Mebel

Program pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa angin segar bagi para pelaku usaha, khususnya para pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) di industri mebel dan kerajinan dalam negeri.

Panas! Arsjad Rasjid Diusir dari Menara Kadin

Tensi di internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kini semakin memanas, setelah perhelata Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9).