Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih bersikeras bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) TNI-Polri yang sedang disusun bukan bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengklaim, seluruh isi RUU tersebut berbeda dengan masa lalu, khususnya mengenai Dwifungsi ABRI.

“Yang paling penting adalah berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu,” kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya Kamis (11/7) seperti dikutip Holopis.com.

Hadi juga sesumbar jika sebelumnya TNI memiliki fungsi 2 yaitu sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR, hal itu dipastikan tidak akan kembali terjadi.

Hal itu menurut Hadi, terlihat dari kondisi di DPR RI yang sudah tidak lagi memiliki perwakilan dari TNI Polri.

“Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu,” klaimnya.

Hadi kemudian mengungkapkan, isi RUU tersebut lebih memperluas kesempatan anggota TNI dan Polri yang masih aktif untuk mengisi jabatan di kementerian.

“TNI-Polri aktif bisa menjabat di kementerian dalam pembahasan nanti, diperluas namun sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga dan kebijakan presiden,” ucapnya.

Hadi menjelaskan, tentara aktif yang bisa menjabat di kementerian lembaga adalah yang di bawah Kemenko Polhukam. Nantinya tentara itu akan disesuaikan dengan aturan kementerian lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki kementerian lembaga.

“Contohnya KKP ini belum dalam pembahasan ini suatu contoh, di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya,” terangnya.

“Ini salah satu contoh, namun belum sampai pembahasan, nanti arahnya ke mana,” imbuhnya.