HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.
“Saya mengajak para wartawan dalam menyiarkan berita menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ tegas diatur, wartawan menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikaf buruk,” kata Bamsoet dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Senin (8/7).
Diketahui, terkait dengan jurnalis Tempo yang masih mengangkat soal S2 dirinya yang terlebih dahulu diperoleh dan baru kemudian mendapat S1, Bamsoet merasa cukup kecewa. Sebab menurutnya, apa yang disampaikan tim redaksi Tempo telah menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya. Sehingga ia pun akhirnya menganggap berita tersebut sudah tidak utuh dan bersifat insinuatif.
“Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Bamsoet mengungkapkan, beberapa minggu lalu sengaja mengundang ketemu dengan redaksi Tempo. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan Tempo itu, dia sudah menjelaskan dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.
“Pada masa itu, siapa pun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” katanya.
Apa yang disampaikan itu diklaim Bamsoet sudah dijelaskan pula kepada wartawan Tempo dalam pertemuan itu. Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada Tempo agar Tempo dapat memahaminya dengan lengkap apa yang menjadi duduk masalahnya.
Namun, Bamsoet kecewa hasil pertemuan eksklusif antara dirinya dengan jurnalis Tempo justru tidak diberitakan di semua platform kantor berita tersebut.
“Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat oleh Tempo, baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco,” tuturnya.
Dalam konteks inilah, Bamsoet tanpa ragu menegaskan bahwa wartawan Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, khususnya dalam lima paragraf pertama artikel di majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” tandasnya.
Menurut Bansoet, Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapa pun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.
“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012,” jelas Bamsoet.
Sebagai orang mengawali kariernya menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Dia pun membeberkan, pasal 2 KEJ menegaskan, “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Sedangkan pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menuturkan, berita Tempo yang terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu. Ia juga kecewa dalam majalah Tempo memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.
Selain itu, dalam dalam tayangan video berjudul ‘Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….’ dan seterusnya, yang ditayangkan di akun Youtube Tempodotco sebagai official Tempo.Co Youtube Channel, pemberitaan di majalah, wartawan Tempo jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan. Dari judul dapat disimpulkan, dirinya sudah bergelar profesor dan peroleh gelar itu didapat Bamsoet dengan berbagai pelanggaran peraturan.
“Hal tersebut menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar Profesor sama sekali, tapi Tempo sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” ujar Bamsoet.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan melaporkan Tempo baik secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku.