HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hal ini karena menurut hakim Eman, proses penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah menurut hukum, karena tidak dilakukan melalui proses yang benar.
“Oleh karena fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam hal penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan oleh calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,” kata Hakim Eman dalam pembacaan putusannya di PN Bandung, Jawa Barat pada hari Senin (8/7) seperti dikutip Holopis.com.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim PN Bandung pun menetapkan bahwa penetapan tersangka tim penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan batal dan tidak sah.
“Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Sontak, hadirin pendukung Pegi pun mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah,” teriak mereka yang kemudian diingatkan oleh hakim Eman dengan mengetuk palu agar mereka tenang kembali.
PN Bandung juga menegaskan kembali, bahwa semua petitum pemohon atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
“Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan,” terang Eman.
Menimbang oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka majelis hakim pun menetapkan bahwa seluruh tindakan termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat terhadap pemohon Pegi Setiawan menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
“Dengan demikian, petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya. Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara,” tegas hakim.