HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin, Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari ke Kepolisian.
“Nanti kita lihat situasinya,” kata Aristo dalam keterangannya di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7) seperti dikutip Holopis.com.
Sejauh ini, Cindra cukup merasa puas apa yang dilakukan Hasyim setidaknya berdampak serius kepada karirnya di KPU. Di mana Hasyim saat ini telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, dan tinggal mengunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan tersebut.
“Dia berada di antara one step closer atau ingin move on dengan hidupnya,” jelasnya.
Salah satu alasan mengapa kliennya masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum di Indonesia, Aristo mengatakan bahwa Cindra Aditi tidak berdomisili di Indonesia.
“CAT sendiri ini sebenarnya domisilinya nggak di sini,” jelasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah membacakan putusannya bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus dugaan asusila.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito pun memutuskan agar Hasyim Ashari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim yang hadir secara virtual dalam sidang dalam kurun maksial 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.