Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi dalam keterangannya di Sulawesi Selatan, Kamis (4/7) seperti dikutip Holopis.com.

Persoalan amanat vonis DKPP yang memberikan waktu kepada pemerintah untuk memberhentikan Hasyim dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah putusan vonis dibacakan, Jokowi menyatakan hal itu masih dalam proses. Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan Hasyim masih dalam tahap administrasi.

“Keppres belum masuk ke meja saja, dan ini proses, proses administrasi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan akan menandatangani Keppres tersebut jika sudah sampai ke tangannya.

“Biasa saja (proses administrasi -red),” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendukung berjalannya agenda kepemiluan yang tengah dijalankan oleh KPU RI. Sekaligus memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan.

“Pemerintah akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Hasyim Asyari mendapatkan vonis pemecatan dari DKPP dalam sidang pelanggaran kode etik berat, berupa perbuatan asusila. Di mana dalam kasus itu, Hasyim dinyatakan bersalah telah melakukan persetubuhan paksa dengan anggota PPLN Belanda, bernama Cindra Aditi Tejakinkin.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, Rabu (3/7).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, para komisioner KPU telah melakukan rapat pleno untuk menentukan siapa yang akan menjadi “imam” dari lembaga tersebut, sehingga proses Pilkada 2024 tetap bisa dijalankan dengan baik.

Keputusannya, Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI sampai ditetapkannya Ketua KPU definitif oleh Presiden. Hal ini seperti disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Mellaz, Kamis (4/7).

Mellaz menjelaskan bahwa penunjukan Afifuddin adalah langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional KPU dan kelangsungan tugas-tugas organisasi hingga Ketua KPU definitif dipilih.

“Untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” ucapnya.