BerandaNewsPolhukamMabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini melibatkan pemeriksaan terhadap 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar dan pengawasan ketat dari berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri dan pengawas eksternal seperti Kompolnas.

Kapolri Sigit menyatakan bahwa tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah dikerahkan ke Polda Sumatera Barat untuk memastikan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur.

Mereka bertugas memeriksa dan mengevaluasi seluruh proses penanganan kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran oleh 17 anggota Sabhara yang terlibat.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

Selain pengawasan internal, kasus ini juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Sigit menegaskan bahwa kehadiran Kompolnas adalah untuk memastikan bahwa tidak ada yang ditutupi dalam proses penyelidikan.

Sigit menegaskan bahwa proses etik terhadap 17 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus Afif Maulana adalah bukti nyata dari komitmen Polri untuk bertindak transparan dan adil. Menurutnya, jika ada pelanggaran pidana yang terungkap, tindakan hukum akan segera diambil.

“Kasus proses etik menunjukkan kami tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, Sigit juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pidana dalam kasus tewasnya Afif Maulana.

“Tim Bareskrim juga sudah kami minta untuk supervisi,” terangnya.

Kapolri juga menginstruksikan Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus ini, guna memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan dengan benar dan sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan dimonitor karena mitra dari pengawas eksternal juga mengikuti kasus tersebut,” pungkas Sigit.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS