BerandaNewsPolhukamJadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Kali ini, keduanya dijerat sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA bersama-sama dengan tersangka IPA,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7). 

Dalam pengusutan kasus itu, lembaga antikorupsi telah menyita uang Rp 22 miliar yang diduga milik Terbit. Uang itu tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Jumlah uangnya sebesar Rp 22 miliar,” ungkap Tessa. 

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara suap proyek Pemkab Langkat yang menjerat Terbit dan Iskandar. Terbit sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Pemkab Langkat. Sementara Iskandar divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022,” ujar Tessa. 

Temukan kami juga di Google News
Editor : Muhammad Ibnu Idris

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS