Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Kali ini, keduanya dijerat sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA bersama-sama dengan tersangka IPA,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7). 

Dalam pengusutan kasus itu, lembaga antikorupsi telah menyita uang Rp 22 miliar yang diduga milik Terbit. Uang itu tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Jumlah uangnya sebesar Rp 22 miliar,” ungkap Tessa. 

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara suap proyek Pemkab Langkat yang menjerat Terbit dan Iskandar. Terbit sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Pemkab Langkat. Sementara Iskandar divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022,” ujar Tessa.