BerandaNewsPolhukamKejagung Sebut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang - Langsa Rugikan Negara...

Kejagung Sebut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

Dugaan kerugian negara itu berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024.

“Dengan total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7).

Adapun rincian kerugian negara itu yakni :

Penerbit Iklan Google Adsense

1. Rp 7.901.437.095 – kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.

2. Rp 1.118.586.583.905 – kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

3. Rp 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

Sementara aset yang telah disita oleh tim penyidik di antaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar. Aset yang telah disita itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), AG (Direktur PT DYG selaku konsultan), dan FG (pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya). 

Sejumlah modus digunakan dalam praktik dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang – Langsa yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 yang menggunakan APBN senilai 1,3 triliun. Salah satunya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek dalam pengerjaannya. Modus itu digunakan agar pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. 

Selain itu, dalam pelaksanaannya proyek juga tidak berdasarkan ketentuan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Balai Perkeretaapian disebut turut berperan dengan memindahkan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur existing sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik, bahkan tidak dapat digunakan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News
Editor : Muhammad Ibnu Idris

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS