HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah masalah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Salah satunya terkait perizinan tambang di provinsi tersebut.
“Iya (soal proses perizinan tambang),” ungkap Eddy sebelum meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (1/7).
Eddy Sanusi hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara, bersama dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong dan seorang wiraswasta bernama Adlan Al Milzan Athori. Eddy mengakui didalami penyidik soal proses perizinan tambang perusahaannya.
“Iya (izin tambang) perusahaan kita,” ujar dia.
Eddy mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Abdul Ghani Kasuba. Namun, Eddy menyangkal proses perizinan tambang oleh perusahannya diwarnai praktik rasuah.
“Kenal silaturahmi saja, ya ketemu pas acara pemerintah saja. Tidak sama sekali (mengeluarkan uang untuk mendapatkan izin tambang), kita semua sudah di pusat,” tutur Eddy.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK belum lama ini menjerat tersangka baru, yakni Muhaimin Syarif dan Imran Jakub. Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu disebut-sebut salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba yang biasa biasa menjadi ‘jembatan’ atau mengurus perizinan, termasuk izin tambang.
Disinggung soal sosok Muhaimin Syarif, Eddy mengklaim tak mengenalnya. “Saya ngga kenal,” tandas Eddy Sanusi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bukti awalnya mencapai Rp 100 miliar.