BerandaNewsPolhukamDPRD Kota Bogor Usul Pecandu Judi Online Direhab

DPRD Kota Bogor Usul Pecandu Judi Online Direhab

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkoordinasi dengan rumah sakit untuk merehabilitasi para pemain judi online yang sudah masuk kategori kecanduan.

Usulan terkait rehabilitasi tersebut disampaikan Rusli mengingat sudah banyak warga Kota Bogor yang ikut terjerat oleh aktivitas haram tersebut.

“Mereka harus direhabilitasi karena sudah kecanduan. Selain rehabilitasi, edukasi masif dan berkelanjutan juga dilakukan bekerja sama dengan aparatur wilayah RT/RW dan tokoh masyarakat,” katanya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (29/6).

Selain itu, menurut Rusli, perlu ada langkah cepat yang disiapkan dalam menghadapi situasi luar biasa tersebut. Di samping Pemkot Bogor sedang meminta data resmi terkait kasus judi daring dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penerbit Iklan Google Adsense

Berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai kota/kabupaten dengan nilai transaksi judi daring tertinggi yang mencapai Rp 612 miliar.

Selain itu, Kecamatan Bogor Selatan menempati peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp 349 miliar.

Rusli yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan, menyampaikan ada beberapa poin penting yang harus dijalankan dalam menghadapi fenomena judi daring ini.

Pertama, kata dia, dengan memutus akses situs judi daring yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kedua, menyiapkan payung hukum yang jelas. Ketiga, peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan penanggulangan judi daring.

“Perlu ada payung hukum yang mengatur di Kota Bogor sehingga menggelorakan imbauan atau public hiring yang didorong program khusus dalam edukasi masyarakat,” jelasnya.

Keempat, Rusli menekankan dengan tiga fungsi yang dimiliki DPRD Kota Bogor, maka penanggulangan dan pencegahan fenomena judi daring bisa dilakukan dengan catatan Pemerintah Kota Bogor dan seluruh stakeholder serius dalam menanganinya.

“Kami ada tiga fungsi yang bisa dijalankan dan itu akan kami maksimalkan agar fenomena judi online di Kota Bogor bisa dihapuskan,” tegasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.

MKD Ogah Beberkan Nama Anggota DPR Main Judi Online

MKD bersikeras untuk tetap menyembunyikan nama anggota DPR yang diduga terlibat kegiatan judi online.

Jokowi Kesal Difitnah Sekjen PKS

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meradang dengan tuduhan PKS bahwa dirinya telah cawe-cawe untuk mengajukan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS