Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dengan perkembangan teknologi yang terus maju, judi online juga semakin berkembang di dunia digital. Banyak platform menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar yang sangat menggiurkan bagi para pelaku judi online.

Meski begitu, aktivitas haram tersebut memiliki dampak buruk yang tentu tidak bisa dianggap remeh.

Dampak Judi Online

Banyak masyarakat yang menyadari risiko serius yang ditimbulkan oleh judi online ini. Salah satu dampaknya adalah gangguan kesehatan mental. Banyak orang yang kecanduan judi online mengalami tingkat stres, kecemasan, dan depresi yang tinggi karena sulit mengendalikan kebiasaan berjudi mereka. Tekanan mental ini dapat merusak kualitas hidup seseorang secara signifikan.

Selain itu, judi online juga dapat menguras keuangan keluarga. Meskipun awalnya ada kemungkinan mendapat keuntungan besar, banyak yang akhirnya menghabiskan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Hal ini dapat menyebabkan masalah ekonomi serius dalam keluarga.

Kerugian finansial ini juga seringkali memicu tindakan kriminal. Orang-orang yang kehilangan uang karena judi online sering kali terlibat dalam perilaku meminjam uang secara tidak bertanggung jawab atau bahkan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri untuk mendapatkan uang.

Tidak hanya itu, judi online juga dapat merusak hubungan sosial seseorang dengan orang terdekat seperti keluarga dan teman. Waktu dan uang yang dihabiskan untuk berjudi sering kali membuat orang lain merasa diabaikan dan bisa menimbulkan konflik dalam hubungan.

Dampak psikologis yang paling serius mungkin adalah risiko bunuh diri. Orang-orang yang kecanduan judi online memiliki risiko dua kali lebih tinggi untuk melakukan bunuh diri dibandingkan dengan mereka yang tidak kecanduan. Hal ini menunjukkan betapa parahnya dampak dari kecanduan judi online terhadap kesejahteraan mental seseorang.

Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memberikan bantuan dan dukungan kepada mereka yang terjebak dalam lingkaran judi online. Dengan demikian, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari ancaman judi online ini.

Upaya Kemenag

Menyikapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia turut ambil bagian dalam upaya pencegahan. Sesuai arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag, Suyitno, menerbitkan surat edaran pada Rabu, 26 Juni 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN Kemenag, termasuk Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan pimpinan unit kerja lainnya di bawah Kemenag.

Dalam surat edaran tersebut, Suyitno menegaskan pentingnya peran aktif seluruh ASN Kemenag dalam mencegah dan menghindari perjudian online. Setiap pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi tegas, sesuai dengan integritas dan moralitas yang dijunjung tinggi oleh Kemenag.

Langkah ini dianggap strategis untuk menjaga kebersihan dan kewibawaan lingkungan kerja di Kemenag serta memberikan kontribusi dalam penyebaran informasi mengenai bahaya perjudian online.

Dampak dari kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi moralitas ASN Kemenag, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari aspek sosial maupun ekonomi.

Dengan demikian, upaya Kemenag dalam melawan bahaya judi online bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman perjudian online di Indonesia.