HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk keprihatinan dunia pada penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika di seluruh dunia.
Peringatan HANI dikatikan, dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 7 Desember 1987 melalui Resolusi 42/211.
Tema HANI 2024, yakni “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”.
Tema tersebut diusung, dengan harapan agar semua lapisan masyarakat bisa bergerak menunjukkan aksi nyata sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas narkoba untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Peringatan HANI diharapkan dapat menggerakkan dan mendorong semua lapisan masyarakat sekaligus membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman kehidupan manusia secara global.
Selain itum peringatan HANI juga menjadi momentum kampanye secara masif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh pelosok tanah air yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat Tanpa Narkoba.
Pemberantasan Narkoba Tahun 1839
Dalam sejarahnya, pengungkapan perdagangan opium terjadi pada 26 Juni 1839 di Humen, Guangdong, China. Opium sendiri merupakan obat narkotika yang sangat adiktif yang diperoleh dari lateks kering dari polong biji opium poppy ( Papaver somniferum ).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh seorang Lin Zexum seorang pejabat pada masa Dinasti Qing yang dikenal tegas dalam perdagangan opium oleh bangsa asing.
Setelah berhasil mengungkap perdagangan itu, ia pun langsung membuang opium yang berhasil diamankan dengan cara dibuang ke laut.
Aksi pemberantasan opium oleh Lin Xezu ini disusul dengan kebijakan larangan perdagangan opium oleh kekaisaran China.