BerandaNewsPolhukamEks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui, Hakim: Merugikan...

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui, Hakim: Merugikan Keuangan Negara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Maryono.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan terdakwa Karen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/6). 

Majelis hakim meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang merugikan negara US$ 113 juta. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Menurut hakim perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata hakim. 

Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” ungkap hakim. 

Untuk hal meringankan, terdakwa Karen bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri pada Pertamina. 

“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” tutur hakim. 

Karen sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 subsider dua tahun kurungan. 

Menurut jaksa, perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Sebelumnya aren didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen disebut memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. Selain itu, Karen juga diduga tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Cindra Masih Pertimbangkan Laporkan Hasyim Asyari ke Polisi

Kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin, Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke Kepolisian.

Jokowi Full Senyum Tanggapi Pencalonan Kaesang Pangarep

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mulai terlihat santai dalam menanggapi wacana pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.

Jokowi Wanti-wanti Potensi Peretasan Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak berkomentar dengan ulah peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS