HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mendalami aset kapal PT. Jembatan Nusantara (JN) yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Bahkan tim penyidik melakukan pengecekan secara langsung. 

“Penyidik langsung mendatangi Kapal. Pemeriksaan langsung diatas kapal,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/11). 

Pendalaman juga dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi pada Selasa (12/11). Adapun tiga saksi yang diperiksa ialah Nakoda KMP Marisa Nusantara, Mualim KMP Marisa Nusantara, dan Kepala Mesin KMP Marisa Nusantara. KPK menduga Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Marisa Nusantara yang dibeli PT ASDP itu tidak sesuai dengan spesifikasi. 

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dokumen kapal dan status kapal yang sudah tidak beroperasi sejak Mei 2024,” ucap Tessa.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Lembaga antikorupsi sejauh ini mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun. 

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Adapun PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyidik KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

KPK menyatakan telah mengantongi bukti dan informasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihak lain yang dimaksud diluar pihak yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Selain itu, KPK juga telah mengantongi sejumlah bukti dan informasi dugaan aliran uang hasil Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Diduga uang hasil KSU dan Akuisisi mengalir ke sejumlah pihak. 

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini.