BerandaNewsPolhukamPKS Sebut Penjudi di Singapura Dibui, di Indonesia Kok Malah Dikasih Bansos

PKS Sebut Penjudi di Singapura Dibui, di Indonesia Kok Malah Dikasih Bansos

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi PKS yang juga anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengaku tidak habis pikir dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para korban judi online.

Dia mengaku tidak heran, bila wacana yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy itu menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya di negara tetangga seperti SIngapura dan Malaysia, orang-orang yang melakukan judi online mendapat hukuman yang terbilang cukup berat. Bahkan hukuman dapat berupa hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Kalau di Singapura didenda 5.000 dolar Singapura sama penjara 6 tahun. Kemudian di Malaysia, ketahuan judi online didenda Rp3.000 Ringgit dan dipenjara juga sekian bulan. Di Indonesia malah mau dikasih bansos,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Amin meyayangkan adanya wacana pemberian bansos korban judi online tersebut dari salah seorang pejabat pemerintah, yang seharusnya melakukan edukasi kepada masyarakat akan dampak buruk judi online.

“Ini tentu saja kan berita seperti ini sangat tidak bagus untuk masyarakat khususnya dari edukasi, bagaimana rakyat bawah ekonomi sangat lemah pendidikan sangat rendah,” jelas Amin.

Dia menilai wacana bansos tersebut justru membuat orang-orang yang melakukan judi online akan merasa menjadi korban, dan menganggap pemerintah berpihak kepada mereka.

“Nanti orang yang judi online ngomong jadi korban, orang yang terlibat judi online yang parah kondisinya baik ekonomi maupun keluarga dan sebagainya itu mau dikasih bansos, ini kan sebetulnya nggak bagus dari sisi edukasi. Mental mereka nanti dapat Bansos, padahal tidak sesederhana apa yang mereka bayangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, wacana pemberian bansos bagi para korban judi online pertama kali muncul di publik, setelah dilontarkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kala itu, ia mengaku terus mendorong agar korban judi online yang jatuh miskin dapat masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir, Kamis (13/6).

Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, yang kemudian mereka menjadi tanggung jawab pihaknya Kemenko PMK.

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS