Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan instruksi khusus kepada jajaran untuk mengatasi potensi penyebaran judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Kapolda Metro telah berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada anggota mereka yang terlibat.

“Komitmen Kapolda Metro Jaya untuk memproses apabila ada anggota yang melanggar, sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya secara proporsional dan akan tegas,” kata Ade Ary dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/6).

Ade Ary kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut sanksi tersebut apakah bakal meliputi pemecatan terhadap anggota yang terlibat.

“Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar (aturan) apalagi yang melanggar tindak pidana itu pasti akan diproses dengan tuntas,” dalihnya.

Sebagai bentuk antisipasi, Ade kemudian menyebut bahwa Kapolda Metro meminta agar seluruh jajaran saling mengawasi demi mendeteksi kegiatan judi online di internal.

“Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan kepada seluruh anggota untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anggota,” ungkapnya.

Jika kemudian ada yang terpapar, Ade pun menyebut bahwa pihak Polda Metro siap memberikan bantuan konseling untuk mereka berhenti dari kecanduan.

“Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagi tahap antara lain konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Ade menambahkan bahwa setiap pimpinan diharapkan juga bisa melakukan komunikasi dengan para anak buahnya sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Bapak Kapolda mengingatkan setiap level agar supervisor dan pengawas itu melakukan komunikasi dan mendeteksi anggotanya apabila ada perubahan perilaku sehingga bisa mencegah pelanggaran,” tuntasnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah dibentuk Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dibentuk untuk memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yakni Hadi Tjahjanto.

Kemudian, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.