HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeluhkan sejumlah perlakuan penyidik KPK sewaktu proses pemeriksaan dirinya yang masih berstatus sebagai saksi.
Perdebatan itu pertama kali ketika dirinya tidak bisa didampingi oleh kuasa hukumnya saat menjalani proses pemeriksaan. Sebab menurut Hasto, setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani perkara hukum.
“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/6).
Hasto yang juga terjerat kasus penyebaran hoaks dan penghasutan itu kemudian meradang Ketika handphone miliknya tetiba disita oleh penyidik KPK. Padahal, Hasto mengklaim bahwa pemeriksaannya hari ini belum masuk kepada pokok perkara.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” bebernya.
“Handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” imbuhnya.
Hasto kemudian mengeluhkan Ketika dirinya diperlakukan bak tersangka Ketika proses pemeriksaan terhadap dirinya.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Hasto kemudian meminta agar proses pemeriksaan dilakukan di lain Waktu karena berbagai hal yang dialaminya hari ini.
“Kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” pungkasnya.
Diketahui, KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. Nah, Hasto dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
KPK sebelumnya telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5). Selain itu, pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan itu mencecar para saksi mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Tim satgas KPK saat itu menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu.
Sementara, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu dapat membekuk penyuap Wahyu Setiawan itu.