HP Disita Hingga Dibikin Kedinginan, Hasto Kristiyanto Ngamuk

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeluhkan sejumlah perlakuan penyidik KPK sewaktu proses pemeriksaan dirinya yang masih berstatus sebagai saksi.

Perdebatan itu pertama kali ketika dirinya tidak bisa didampingi oleh kuasa hukumnya saat menjalani proses pemeriksaan. Sebab menurut Hasto, setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani perkara hukum.

“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/6).

Hasto yang juga terjerat kasus penyebaran hoaks dan penghasutan itu kemudian meradang Ketika handphone miliknya tetiba disita oleh penyidik KPK. Padahal, Hasto mengklaim bahwa pemeriksaannya hari ini belum masuk kepada pokok perkara.

“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” bebernya.

“Handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” imbuhnya.

Hasto kemudian mengeluhkan Ketika dirinya diperlakukan bak tersangka Ketika proses pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hasto kemudian meminta agar proses pemeriksaan dilakukan di lain Waktu karena berbagai hal yang dialaminya hari ini.

“Kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” pungkasnya.

Diketahui, KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. Nah, Hasto dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

KPK sebelumnya telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5). Selain itu, pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan itu mencecar para saksi mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.

Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Tim satgas KPK saat itu menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu.

Sementara, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu dapat membekuk penyuap Wahyu Setiawan itu.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Geledah Sejumlah Tempat, KPK Kantongi Uang Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Uang diamankan...

Pegawai KPK Gadungan Ngaku Peras Pejabat Pemkab Bogor dari Dinas Pendidikan

Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (YS) buka suara soal sook pejabat di Pemkab Bogor yang dipemerasnya. YS menyebut pejabat itu berasal dari Dinas Pendidikan.

Menteri KP Bungkam Dapat Perlakuan Spesial dari KPK, Tapi Respon soal Aliran Dana

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Jumat (26/7). Namun Wahyu terkesan mendapatkan perlakuan spesial.

Tan Heng Lok Resmi Tersangka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL) sebagai tersangka.

KPK Duga Pihak Kementerian ESDM Kecipratan Suap Izin Tambang di Malut

KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tutur kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.